OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar kepada Influencer Saham Inisial BVN: Fakta Lengkap Kasus Manipulasi Perdagangan Saham


Tradingan – #Jakarta, #Indonesia — #Otoritas #Jasa #Keuangan (OJK) #secara #resmi #menjatuhkan #sanksi #administratif #senilai Rp 5,35 #miliar #kepada #seorang influencer pasar modal dengan inisial BVN yang terbukti terlibat dalam manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui aktifitas di media sosial dan praktik transaksi yang merugikan pasar.

Baca juga: Mengapa Fundamental Bagus Tidak Selalu Membuat Harga Naik

OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar kepada Influencer Saham Inisial BVN

📌 Detail Kasus Manipulasi Saham

Menurut penjelasan OJK, pelanggaran yang dilakukan oleh BVN terjadi dalam periode 2021–2022. Modus yang ditemukan termasuk:

  • Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan di media sosial untuk mempengaruhi harga saham tertentu.
  • Aktivitas pembelian dan penjualan saham yang sengaja dipadukan untuk menciptakan ilusi permintaan pasar.
  • Penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan transaksi terkoordinasi yang mempengaruhi pola harga saham.

Instruksi pertama terkait pelanggaran ialah saham dari beberapa emiten, termasuk:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) — periode September & Desember 2021
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) — sepanjang 2021
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) — periode Maret–Juni 2022

Baca Juga: Analisis Fundamental Market Derivatives: Futures vs Spot

📊 Temuan OJK dalam Investigasi

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon di OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh melalui:

  • Analisis pola transaksi yang tidak wajar.
  • Pelacakan konten media sosial yang digunakan untuk menyebarkan informasi yang memengaruhi keputusan investor.
  • Identifikasi pola wash trading yang menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang riil.

OJK menilai tindakan tersebut menciptakan informasi pasar yang menyesatkan dan membentuk gambaran harga yang semu, sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor lain secara tidak sehat dan tidak adil.

💼 Dampak Bagi Pelaku dan Sistem Perdagangan

Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup denda finansial sebesar Rp 5,35 miliar dan dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum pasar modal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi di media sosial dan transaksi yang memiliki pola tidak wajar, terutama yang memanfaatkan pengaruh digital untuk menggerakkan harga di bursa.

Baca Juga: Orang Dalam Binance Ungkap Prediksi Mengejutkan: Bitcoin Akan Capai ATH Baru di 2026

📍 Pesan OJK kepada Investor & Pelaku Pasar

OJK menyampaikan peringatan tegas kepada semua pelaku pasar modal — terutama influencer atau pihak dengan pengaruh besar di media sosial — agar menyampaikan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap etika dan aturan pasar tidak hanya merugikan investor lain, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

One Reply to “OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar kepada Influencer Saham Inisial BVN: Fakta Lengkap Kasus Manipulasi Perdagangan Saham”

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.