Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo


Tradingan PT #Pertamina (#Persero) terus #melakukan #penataan dan #perampingan #struktur #bisnis sebagai bagian dari upaya #meningkatkan #efisiensi #perusahaan. Hingga #semester I-2026, #Pertamina tercatat telah melakukan #streamlining terhadap 31 entitas usaha.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan penataan ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya restrukturisasi #BUMN berdasarkan produktivitas serta kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.

Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha Sejalan dengan Arahan Prabowo
Pertamina Rampingkan 31 Entitas Usaha, Sejalan dengan Arahan Prabowo

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa pada akhir 2026 berada di kisaran 300 badan usaha.

Baca: Nvidia Dukung Pusat Data AI OpenAI Di Ohio, Nilainya Tembus US$100 Miliar

Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Pertamina Rampingkan 31 Entitas Bisnis

Pertamina menjadi salah satu BUMN yang telah menjalankan penataan struktur entitas bisnis. Hingga semester pertama 2026, perusahaan energi nasional tersebut telah melakukan program streamlining terhadap 31 entitas usaha.

Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan sekaligus mendukung program pemerintah dalam merapikan struktur anak dan cucu perusahaan BUMN.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menilai langkah Pertamina tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo terkait penataan BUMN.

Menurutnya, penataan anak dan cucu perusahaan Pertamina sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat struktur bisnis BUMN.

“Ya, memang sejalan (dengan amanat Presiden). Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” ujar Imron di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Tidak Mengganggu Rantai Pasok BBM

Perampingan entitas Pertamina juga dinilai tidak akan mengganggu rantai pasok bahan bakar minyak (BBM).

Imron menjelaskan, entitas yang masuk dalam program perampingan tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti Pertamina, khususnya rantai pasok BBM. Karena itu, proses penataan diharapkan justru memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional perusahaan.

“Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan lebih kuat lagi,” kata Imron.

Dengan demikian, restrukturisasi tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah entitas perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan struktur bisnis yang lebih sederhana, efisien dan fokus terhadap kegiatan utama Pertamina.

Tiga Cara Pertamina Melakukan Streamlining

Program penataan entitas bisnis Pertamina dilakukan melalui sedikitnya tiga mekanisme utama, yaitu merger, divestasi dan likuidasi.

Baca: Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Daftar Aset yang Layak Dipantau

1. Merger

Merger dilakukan dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi persaingan di antara entitas dalam satu kelompok usaha sekaligus meningkatkan skala bisnis.

Menurut Imron, merger dapat memberikan efisiensi karena perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan serupa tidak lagi berjalan secara terpisah.

Selain itu, penggabungan entitas dapat membuat ukuran bisnis menjadi lebih besar sehingga perusahaan memiliki struktur yang lebih kuat.

2. Divestasi Bisnis Non-Inti

Pertamina juga melakukan divestasi terhadap perusahaan atau bisnis yang tidak masuk dalam kegiatan inti perusahaan.

Strategi ini memungkinkan Pertamina lebih fokus mengembangkan bisnis utama di sektor energi, sementara aset atau usaha yang tidak lagi menjadi prioritas dapat dikelola melalui mekanisme yang lebih sesuai.

3. Likuidasi Perusahaan Dormant

Cara ketiga adalah melakukan likuidasi terhadap perusahaan yang sudah tidak aktif atau dormant.

Penutupan entitas yang tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis diharapkan dapat membuat struktur perusahaan menjadi lebih sederhana sekaligus mengurangi beban pengelolaan.

Ketiga mekanisme tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya positif untuk menciptakan organisasi Pertamina yang lebih efisien dan memiliki fokus bisnis yang lebih jelas.

Sejalan dengan Penataan BUMN Pemerintahan Prabowo

Perampingan Pertamina tidak dapat dilepaskan dari agenda pemerintah dalam melakukan transformasi BUMN.

Presiden Prabowo menekankan bahwa perusahaan negara harus memiliki produktivitas dan kemampuan menciptakan nilai tambah. BUMN dengan kinerja yang kurang baik juga menjadi bagian dari evaluasi dalam proses penataan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat perusahaan-perusahaan negara lebih sehat, efisien dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Bagi Pertamina, penyederhanaan struktur anak dan cucu perusahaan juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat bisnis inti sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Dampak Perampingan Pertamina

Jika dilakukan secara tepat, perampingan 31 entitas usaha dapat memberikan sejumlah manfaat bagi Pertamina. Struktur organisasi yang lebih sederhana berpotensi membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha.

Selain itu, penggabungan entitas dengan bidang bisnis serupa dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar. Sementara divestasi bisnis non-inti memungkinkan perusahaan mengalokasikan sumber daya kepada sektor yang dianggap lebih strategis.

Dari sisi operasional, efisiensi tersebut juga diharapkan dapat mendukung penguatan rantai pasok energi, termasuk BBM, tanpa mengganggu kegiatan bisnis utama Pertamina.

Dengan demikian, program streamlining 31 entitas usaha menjadi salah satu bagian penting dari transformasi Pertamina sekaligus sejalan dengan agenda pemerintah dalam menata ulang struktur BUMN.

Baca Juga: AI untuk Membuat Market Brief Sebelum Sesi Trading Dimulai

Kesimpulan

Pertamina telah melakukan perampingan terhadap 31 entitas bisnis hingga semester I-2026 melalui program streamlining. Penataan dilakukan melalui merger, divestasi bisnis non-inti dan likuidasi perusahaan dormant.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan BUMN agar lebih produktif, efisien dan mampu menciptakan nilai tambah.

Perampingan juga diharapkan tidak mengganggu pasokan BBM. Sebaliknya, struktur bisnis yang lebih sederhana dinilai dapat memperkuat dan meningkatkan efisiensi rantai pasok energi Pertamina.

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca