OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Kripto Berizin 2026, Ini Daftar Resmi Platform Aset Keuangan Digital di Indonesia


Tradingan – #JAKARTA – #Otoritas #Jasa #Keuangan (OJK) #resmi #menerbitkan #Whitelist #Pedagang #Aset #Keuangan #Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai rujukan utama masyarakat dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas serta stabilitas ekosistem perdagangan aset digital nasional.

Baca juga: Fundamental Ekonomi Digital: Pengaruh AI Economy terhadap Nilai Aset Kripto

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Kripto Berizin 2026, Ini Daftar Resmi Platform Aset Keuangan Digital di Indonesia

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa whitelist tersebut memuat daftar entitas, aplikasi, dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan resmi dari OJK. Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memverifikasi legalitas platform yang digunakan sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Baca Juga: Ethereum Foundation Ungkap Strategi Atasi State Bloat: Ancaman Baru bagi Desentralisasi Jaringan Ethereum

“Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Landasan Hukum Whitelist Pedagang Kripto OJK

Penerbitan whitelist ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU P2SK, ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.

Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal lima tahun serta denda hingga Rp1 triliun, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dan industri keuangan digital.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

Seiring diterbitkannya whitelist ini, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Masyarakat juga diminta menggunakan aplikasi, sistem, dan kanal komunikasi resmi sesuai dengan yang terdaftar di whitelist OJK.

OJK mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap:

  • Platform kripto yang tidak tercantum dalam whitelist
  • Tautan palsu atau domain yang menyerupai situs resmi
  • Promosi investasi kripto melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya

Selain itu, OJK menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas kripto, namun justru mengarahkan penggunaan platform tidak berizin atau mempromosikan produk ilegal.

Prinsip 2L: Legal dan Logis

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK kembali menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis):

  • Legal, artinya memastikan entitas, aplikasi, dan produk telah berizin serta tercantum dalam whitelist OJK.
  • Logis, yaitu mencermati penawaran keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan agar tidak terjebak skema penipuan.

OJK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK.

Baca Juga: Membaca Siklus Likuiditas Global dan Dampaknya terhadap Pasar Forex & Kripto

Daftar Whitelist Pedagang Kripto Berizin OJK 2026

Berdasarkan data resmi OJK, terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan 4 CPAKD terdaftar, termasuk platform populer seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Pluang, Upbit Indonesia, Stockbit Crypto, Ajaib Kripto, Nanovest, hingga Bittime.

Selain itu, OJK juga mengawasi lembaga penunjang ekosistem aset keuangan digital, meliputi:

  • Bursa Aset Keuangan Digital: PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)
  • Kliring dan Penjaminan: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
  • Kustodian Aset Kripto: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia

Seluruh daftar whitelist PAKD, CPAKD, serta lembaga penunjang akan diperbarui secara berkala dan diumumkan melalui kanal resmi OJK guna memastikan transparansi dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Komitmen OJK ke Depan

Ke depan, OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem kripto Indonesia yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

One Reply to “OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Kripto Berizin 2026, Ini Daftar Resmi Platform Aset Keuangan Digital di Indonesia”

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.