Tradingan.com – Pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali bikin heboh. Terkait praktik culas peredaran beras fortifikasi yang merugikan konsumen, sekaligus negara melalui penyelewengan subsidi pangan. Hal ini  menjadi perhatian serius pemerintah.

“Di dalamnya ini kan ada subsidi kan? Clear kan? Berarti ini barang subsidi karena berasnya disubsidi, semua sarana produksi disubsidi, berarti ini kan ada subsidi pemerintah kan? Lah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar tetapi menipu pula rakyat,” kata Mentan Amran di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dia mengatakan, beras fortifikasi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Termasuk penderita stunting dan kelompok rentan. Sehingga harganya semestinya setara beras medium, atau hanya sedikit lebih tinggi.

Viral Mentan Amran Bongkar Praktik Culas Beras Fortifikasi, Rugikan Konsumen dan Negara Rp127 Triliun
Viral Mentan Amran Bongkar Praktik Culas Beras Fortifikasi, Rugikan Konsumen dan Negara Rp127 Triliun

Namun, pemerintah menemukan produk berlabel beras fortifikasi dijual hingga Rp42.000 per kilogram, dengan harga rata-rata Rp22.665 per kilogram. Mirisnya lagi, sebagian besar beras fortifikasi itu tidak memenuhi standar.

Harga beras fortifikasi itu, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram. Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

Baca Juga: Resmi Putusan MK Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG

Ia mengungkapkan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi tidak sesuai standar. Potensi kerugian konsumen akibat praktik culas ini diperkirakan mencapai Rp71 triliun. Sementara potensi penyalahgunaan subsidi pemerintah mencapai Rp56 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp127 triliun.

Ia menjelaskan, seluruh produksi beras nasional memperoleh dukungan subsidi berupa pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar, traktor, dan sarana produksi lainnya dengan total anggaran mencapai Rp164 triliun tahun 2026.

Karena itu, Mentan Amran menilai praktik menjual beras bersubsidi dengan klaim fortifikasi yang tidak sesuai standar merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan subsidi pemerintah.

Kementerian Pertanian memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah seluruh data, dokumen, serta hasil laboratorium dinyatakan lengkap.

Amran mengatakan sementara terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan berdasarkan sampel dari sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina – Shell – BP – Vivo per Agustus 2026

Kendati demikian, Mentan mengatakan mengenai nama merek temuan tersebut akan diumumkan pihak yang berwenang yakni aparat penegak hukum.

“Biar di penyidikan (APH) nanti umumkan. Tapi barang buktinya kan sudah kita pegang. Saya selesaikan dulu semua data-data, ya hari ini, besok (1 Agustus) atau Senin (3 Agustus) tanda tangan langsung diserahkan (barang bukti ke APH),” beber Mentan Amran.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan mundur menghadapi mafia pangan karena praktik tersebut merampas hak masyarakat memperoleh pangan berkualitas dengan harga wajar serta harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini adalah membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka. Kita tidak boleh mundur,” kata Mentan Amran.

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca