OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Bursa Mineral, Ini Tahapan dan Target Operasional BMKS


Tradingan – #Otoritas #Jasa #Keuangan (#OJK) terus #mempercepat persiapan #pembentukan #Bursa #Mineral dan #Komoditas #Strategis (BMKS) di #Indonesia. Salah satu agenda penting yang tengah disiapkan adalah pembentukan #entitas usaha yang nantinya menjadi #penyelenggara bursa mineral.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih terorganisasi, transparan, serta memiliki tata kelola dan mekanisme pengawasan yang jelas.

OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Satgas tersebut melibatkan sejumlah lembaga, yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara.

OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Bursa Mineral Ini Tahapan dan Target Operasional BMKS
OJK Bakal Bentuk Entitas Usaha Bursa Mineral, Ini Tahapan dan Target Operasional BMKS

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan satgas dilakukan secara khusus untuk mempercepat sekaligus merancang konsep regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan bursa mineral di Indonesia.

Baca: Exness dan Perkembangan Teknologi Trading Otomatis

“Kami telah membentuk satgas percepatan pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS. Satgas ini terdiri dari beberapa instansi seperti BIM, OJK, BI, dan juga Danantara,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).

OJK Bentuk Empat Kelompok Kerja

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengungkapkan, saat ini telah dibentuk empat kelompok kerja (pokja) untuk menangani berbagai aspek persiapan BMKS.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembentukan entitas usaha penyelenggara bursa mineral.

Pokja yang menangani organisasi dan finansial memiliki ruang lingkup pekerjaan yang cukup luas. Tidak hanya menentukan bentuk entitas, kelompok kerja ini juga membahas tata kelola, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), belanja operasional atau operating expenditure (opex), hingga skema pendanaan.

“Pokja 2 fokusnya pada organisasi dan finansial. Jadi termasuk pembentukan entitas dan tata kelola, struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, capex, opex, sampai skema pendanaan,” kata Sarjito.

Pembentukan entitas tersebut menjadi salah satu fondasi penting sebelum BMKS dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Dengan adanya entitas yang jelas, aspek kelembagaan, struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga model bisnis dapat dipersiapkan secara lebih terukur.

Empat Pokja Siapkan Ekosistem Bursa Mineral

Selain kelompok kerja yang menangani organisasi dan finansial, terdapat tiga pokja lain yang menggarap aspek berbeda dalam pembangunan BMKS.

Pokja pertama berfokus pada regulasi dan tata kelola. Pekerjaannya antara lain menyusun kerangka Peraturan OJK (POJK), rulebook bursa dan kliring, serta berbagai hal terkait mandat kelembagaan dan perizinan.

Pokja kedua menangani organisasi dan finansial, termasuk pembentukan entitas penyelenggara, struktur organisasi, kebutuhan SDM, model bisnis, capex, opex, dan skema pendanaan.

Pokja ketiga berfokus pada teknologi dan operasional. Ruang lingkupnya meliputi target operating model, arsitektur perdagangan, proses clearing dan settlement, registri, integrasi sistem, pengujian, hingga migrasi sistem.

Sementara itu, Pokja keempat menangani edukasi dan komunikasi, keamanan siber, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pembentukan bursa mineral tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas, tetapi juga membutuhkan infrastruktur teknologi, sistem kliring dan penyelesaian transaksi, keamanan siber, regulasi, hingga kesiapan pelaku pasar.

Baca Juga: Exness Memperluas Dukungan Instrumen Trading, Ini Dampaknya bagi Trader

Apa Fungsi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis?

BMKS dirancang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan komoditas strategis Indonesia. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral sekaligus menciptakan mekanisme transaksi yang lebih terstruktur.

Dalam ekosistem BMKS, OJK memiliki kewenangan pada tiga tahapan utama, yaitu bursa, lembaga kliring, dan penyelesaian transaksi.

Sementara keseluruhan ekosistem BMKS mencakup sekitar 10 tahapan, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengapalan serta pengguna akhir.

Dengan cakupan tersebut, pembangunan BMKS bukan sekadar mendirikan sebuah platform perdagangan. Sistem tersebut membutuhkan keterhubungan antara aktivitas produksi, perdagangan, pembiayaan, penyelesaian transaksi, hingga distribusi komoditas kepada pengguna akhir.

Mengapa Entitas Usaha Menjadi Penting?

Pembentukan entitas usaha penyelenggara bursa merupakan tahapan penting karena bursa membutuhkan kelembagaan yang memiliki struktur, sumber daya, modal, sistem operasional, dan tata kelola yang jelas.

Dari sisi finansial, misalnya, perlu dihitung kebutuhan capex untuk membangun infrastruktur awal serta opex untuk menjalankan operasional bursa secara berkelanjutan.

Selain itu, model bisnis dan sumber pendanaan juga perlu dirancang sejak awal agar penyelenggara bursa memiliki fondasi keuangan yang memadai.

Dari sisi sumber daya manusia, diperlukan tenaga profesional yang memahami perdagangan komoditas, teknologi perdagangan, manajemen risiko, kliring dan settlement, regulasi, hingga keamanan sistem.

Karena itu, pembentukan entitas tidak dapat dipisahkan dari penyusunan tata kelola BMKS secara keseluruhan.

Regulasi Bursa Mineral Terus Dipersiapkan

Regulasi menjadi salah satu pekerjaan utama OJK dalam proses pembentukan BMKS. OJK sebelumnya menargetkan rancangan regulasi terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat dirampungkan pada September 2026.

Kerangka regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyelenggaraan bursa, termasuk pengaturan mengenai kelembagaan, perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi, serta mekanisme pengawasan.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor mineral diharapkan memiliki kepastian mengenai mekanisme perdagangan dalam ekosistem BMKS.

Target Operasional Bursa Mineral

Persiapan BMKS saat ini terus dikebut oleh pemerintah dan OJK. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis ditargetkan dapat beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.

Namun, sebelum target tersebut tercapai, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari regulasi, pembentukan entitas usaha, model bisnis, pendanaan, teknologi, sistem perdagangan, kliring, settlement, hingga kesiapan sumber daya manusia.

Artinya, pembentukan entitas usaha merupakan salah satu bagian dari rangkaian panjang persiapan BMKS.

Potensi Dampak bagi Perdagangan Mineral Indonesia

Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berpotensi menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola perdagangan komoditas mineral Indonesia.

Indonesia memiliki sumber daya mineral yang besar dan selama ini menjadi salah satu pemain penting dalam rantai pasok berbagai komoditas strategis. Dengan sistem bursa yang terorganisasi, perdagangan diharapkan memiliki mekanisme yang lebih transparan dan terukur.

Dalam jangka panjang, BMKS juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis dunia.

Bursa tidak hanya membutuhkan aktivitas jual beli, tetapi juga dukungan sistem kliring, penyelesaian transaksi, teknologi, regulasi, serta partisipasi pelaku usaha agar dapat berjalan secara efektif.

OJK Perkuat Pengawasan

Dengan masuknya BMKS ke dalam ekosistem yang berada dalam kewenangan OJK pada bagian tertentu, aspek pengawasan menjadi salah satu perhatian penting.

OJK perlu memastikan mekanisme perdagangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga integritas pasar dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, penyusunan rulebook bursa, sistem pengawasan, tata kelola, hingga keamanan siber menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persiapan operasional BMKS.

Bursa Mineral Jadi Bagian dari Transformasi Tata Kelola Komoditas

Pembentukan BMKS menunjukkan adanya upaya untuk membangun sistem perdagangan mineral yang lebih terintegrasi. Mulai dari produksi, perdagangan, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengguna akhir perlu memiliki mekanisme yang saling terhubung.

Saat ini, fokus OJK bersama Satgas bukan hanya pada pembentukan bursa, tetapi juga memastikan seluruh infrastruktur pendukungnya siap.

Baca Juga: Tom Lee Ungkap Masa Depan Ethereum: Jadi Infrastruktur Wall Street dan AI?

Pembentukan entitas usaha penyelenggara bursa menjadi salah satu langkah konkret dalam proses tersebut. Selanjutnya, aspek regulasi, pendanaan, teknologi, SDM, keamanan siber, dan koordinasi antarlembaga akan menjadi faktor penting untuk menentukan kesiapan BMKS.

Jika seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola perdagangan mineral Indonesia sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi komoditas strategis.

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca