Short Selling Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Ini 5 Saham dan Syarat Investor


Tradingan – #Mekanisme #perdagangan #short #selling di #Bursa #Efek #Indonesia (BEI) mulai dapat dilakukan pada #Kamis, 1 Oktober 2026. #Penerapan ini menjadi salah satu #perkembangan penting di #pasar #modal #Indonesia karena memberikan #alternatif strategi transaksi bagi #investor yang memperkirakan #harga #saham akan mengalami penurunan.

Pada tahap awal, fasilitas short selling belum dapat digunakan untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Bursa menetapkan sejumlah saham dan perusahaan sekuritas yang dapat menyediakan layanan tersebut.

Short Selling Mulai Berlaku 1 Oktober 2026 Ini 5 Saham dan Syarat Investor
Short Selling Mulai Berlaku 1 Oktober 2026, Ini 5 Saham dan Syarat Investor

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00178/BEI.POP/09-2026 mengenai daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling, terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme short selling.

Baca: Olymptrade Memperluas Inisiatifnya di Indonesia

Sementara itu, baru terdapat dua Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas short selling pada tahap awal, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Apa Itu Short Selling?

Short selling merupakan mekanisme transaksi saham ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara memperoleh atau meminjam saham terlebih dahulu melalui fasilitas yang disediakan perusahaan sekuritas.

Secara sederhana, investor mengambil posisi dengan menjual saham pada harga tertentu. Jika kemudian harga saham turun, investor dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk memenuhi kewajiban pengembalian saham.

Selisih harga jual dan harga beli kembali, setelah memperhitungkan biaya transaksi serta kewajiban lainnya, menjadi bagian dari hasil transaksi.

Sebaliknya, apabila harga saham justru mengalami kenaikan, investor harus membeli kembali saham dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerugian.

Karena itu, short selling memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan transaksi saham biasa dan membutuhkan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan serta pengelolaan risiko.

5 Saham yang Bisa Diperdagangkan dengan Short Selling

Pada tahap awal implementasi, BEI menetapkan lima saham yang dapat digunakan dalam transaksi short selling.

Kelima saham tersebut adalah:

  1. PT Astra International Tbk (ASII)
  2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Dengan ketentuan tersebut, investor tidak bisa secara bebas melakukan short selling terhadap seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi short selling ditentukan berdasarkan ketentuan BEI dan dapat mengalami perubahan sesuai evaluasi serta ketentuan yang berlaku.

Baru Dua Sekuritas yang Menyediakan Short Selling

Untuk tahap awal, fasilitas short selling baru tersedia melalui dua Anggota Bursa, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa transaksi short selling dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2026 melalui Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan.

BEI juga masih membuka kesempatan bagi Anggota Bursa lainnya untuk menyediakan fasilitas tersebut setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Artinya, investor yang ingin menggunakan mekanisme short selling tidak cukup hanya memiliki rekening saham biasa. Investor perlu memastikan perusahaan sekuritas yang digunakan memang telah menyediakan layanan tersebut.

Baca Juga: OlympTrade Perkenalkan Program Baru bagi Komunitas Trader

Syarat Investor Melakukan Short Selling

Investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu ketentuan yang diberitakan BEI adalah investor harus mempunyai modal awal minimal Rp50 juta. Selain itu, investor juga harus memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan dan melakukan pendaftaran pada perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas short selling.

Dengan demikian, beberapa hal yang perlu diperhatikan investor antara lain:

  • Memiliki modal awal sesuai ketentuan.
  • Memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya enam bulan.
  • Terdaftar pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas short selling.
  • Memahami mekanisme transaksi dan kewajiban penyelesaian transaksi.
  • Memahami risiko apabila harga saham bergerak berlawanan dengan posisi transaksi.

Ketentuan mengenai pembiayaan transaksi efek dan short selling juga diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2024. OJK menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup antara lain persyaratan nasabah, persyaratan efek, mekanisme transaksi short selling, serta aspek manajemen risiko.

Kenapa Short Selling Diterapkan?

Penerapan short selling merupakan bagian dari pengembangan mekanisme pasar modal Indonesia.

Dalam penjelasan OJK mengenai POJK Nomor 6 Tahun 2024, pengaturan pembiayaan transaksi margin dan short selling ditujukan antara lain untuk mendukung likuiditas dan pendalaman pasar keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola serta manajemen risiko perusahaan efek.

Dengan adanya mekanisme ini, investor memiliki alternatif strategi dalam menghadapi kondisi pasar yang bergerak naik maupun turun.

Namun, tersedianya fasilitas tersebut tidak berarti seluruh investor cocok menggunakannya. Short selling mempunyai mekanisme dan risiko tersendiri sehingga pemahaman terhadap ketentuan transaksi menjadi bagian penting sebelum investor menggunakannya.

Risiko Short Selling yang Perlu Dipahami Investor

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah risiko ketika harga saham bergerak naik setelah investor melakukan short selling.

Dalam transaksi saham biasa, investor umumnya membeli saham terlebih dahulu dan kemudian menjualnya. Sementara pada short selling, posisi transaksi dilakukan dengan menjual saham yang diperoleh melalui mekanisme peminjaman, kemudian membeli kembali saham tersebut.

Jika harga turun sesuai perkiraan, terdapat peluang memperoleh selisih harga. Namun apabila harga naik, investor harus membeli kembali pada harga yang lebih tinggi.

Contohnya, secara sederhana, investor menjual saham pada harga Rp1.000. Jika kemudian harga turun menjadi Rp800, pembelian kembali pada Rp800 menghasilkan selisih Rp200 per saham sebelum memperhitungkan biaya dan kewajiban lainnya.

Sebaliknya, jika harga naik menjadi Rp1.200, investor harus membeli kembali dengan harga Rp200 lebih tinggi dari harga jual awal.

Inilah yang membuat pemahaman risiko menjadi sangat penting dalam transaksi short selling.

BEI Ingatkan Investor Harus Memahami Risikonya

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengingatkan bahwa short selling merupakan fitur yang dapat digunakan sebagai bagian dari strategi investasi, tetapi transaksi tersebut mengandung risiko.

BEI mengharapkan investor yang menggunakan fasilitas ini merupakan investor yang sudah berpengalaman dan memahami mekanisme serta risiko transaksi.

Investor juga perlu memahami bahwa hasil transaksi tidak hanya ditentukan oleh arah pergerakan harga saham, tetapi juga oleh biaya transaksi, mekanisme peminjaman saham, kewajiban penyelesaian dan ketentuan dari perusahaan sekuritas.

Implementasi Short Selling Dilakukan Bertahap

Penerapan short selling di Indonesia sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan. BEI kemudian kembali menjalankan implementasi secara bertahap pada September 2026 dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko.

BEI selanjutnya menetapkan daftar efek yang dapat digunakan dalam mekanisme tersebut untuk periode Oktober 2026. Pada tahap awal, akses masih terbatas pada lima saham dan dua Anggota Bursa.

Penerapan secara bertahap tersebut membuat investor perlu memperhatikan informasi resmi dari BEI dan perusahaan sekuritas sebelum melakukan transaksi.

Apa Artinya bagi Investor Pasar Modal?

Mulai 1 Oktober 2026, investor yang memenuhi persyaratan memperoleh alternatif mekanisme transaksi melalui short selling.

Namun, short selling bukan sekadar cara untuk mendapatkan keuntungan ketika harga saham turun. Mekanisme ini mempunyai persyaratan, prosedur, biaya dan risiko yang harus dipahami sebelum digunakan.

Investor juga perlu mengecek apakah saham yang ingin ditransaksikan masuk dalam daftar efek yang diperbolehkan serta apakah perusahaan sekuritas yang digunakan sudah menyediakan fasilitas short selling.

Baca Juga: OlympTrade Perbarui Fitur Platform Trading untuk Pengguna

Dengan penerapan awal yang masih terbatas, perkembangan jumlah Anggota Bursa penyedia layanan dan daftar efek yang dapat ditransaksikan akan menjadi informasi penting untuk diperhatikan pelaku pasar.

Catatan: Artikel ini merupakan informasi mengenai mekanisme pasar modal dan bukan merupakan ajakan untuk melakukan transaksi saham tertentu. Investor perlu memahami profil risiko dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan investasi.

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca