
#Tradingan – #Berita – #Mata Uang #Kripto, #Ripple secara resmi telah menarik cross-appeal terhadap SEC dalam perkara hukum #XRP. Langkah ini menandai menjadi akhir yang tegas dari salah satu sengketa hukum terlama di ranah kripto.
CEO Brad Garlinghouse mengumumkan keputusan ini pada 27 Juni. Ia menyatakan perusahaan tidak akan menentang temuan pengadilan tahun 2023 yang menyebut penjualan XRP kepada investor institusional tergolong transaksi sekuritas.
Apakah Gugatan XRP Akhirnya Usai?
Perkara Ripple melawan SEC telah menjadi peristiwa besar dalam regulasi kripto. Namun, tontonan ini tidak langsung selesai setelah gugatan resmi dihentikan.
Baca juga: Bank Central Asia (BBCA)
Kedua pihak telah menghabiskan beberapa bulan terakhir untuk mencoba menuntaskan satu isu yang masih tersisa. Masalah itu adalah cross-appeal terkait penjualan sekuritas non-institusional.
Pada 27 Juni, CEO Ripple Brad Garlinghouse mengumumkan bahwa perusahaannya akhirnya menyerah.
Keputusan ini muncul setelah putusan Hakim Torres pada tanggal 26 Juni. Dalam putusan itu, ia menolak upaya kedua pihak untuk mengubah perintah larangan dan mengurangi penalti Ripple. Penolakan tersebut menutup peluang menuju penyelesaian melalui negosiasi.
Baca juga: Harga Kopi
Dengan mencabut banding, Ripple menerima putusan pengadilan yang sudah ada. Ini mencakup pembatasan penjualan XRP kepada institusi dan kemungkinan pengenaan penalti sebesar US$102,6 juta.
Tidak ada jadwal persidangan lebih lanjut yang diperkirakan. Kasus ini akan resmi rampung setelah SEC AS secara formal menarik bandingnya sendiri. Langkah itu diperkirakan terjadi dalam beberapa pekan ke depan.
Putusan tahun 2023 yang menyatakan penjualan XRP di crypto exchange bukan sekuritas tetap berlaku. Hal ini memberikan kepastian yang berkelanjutan bagi perdagangan XRP ritel.
Baca juga: Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
Kasus yang dimulai pada Desember 2020 ini telah menjadi preseden penting dalam regulasi kripto. Penyelesaiannya menutup satu babak dalam penegakan aset digital di AS.



