Tradingan – #Bursa #Efek #Indonesia (BEI) #resmi #mengumumkan #rencana #penghapusan #pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di BEI.
Baca juga: Mengapa Konsistensi Mental Lebih Penting dari Strategi dalam Trading

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (10/4/2026) menyampaikan bahwa langkah delisting ini diambil berdasarkan kondisi fundamental perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.
Alasan Delisting 18 Emiten
Dari total 18 emiten yang akan dihapus dari papan perdagangan:
- 7 emiten dinyatakan pailit (bangkrut)
- 11 emiten mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan
Kedua kondisi tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan BEI, sehingga saham perusahaan harus dihapus dari pencatatan bursa.
Daftar Emiten yang Delisting karena Pailit
Berikut perusahaan yang dinyatakan pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Baca Juga: Mengontrol Ekspektasi Profit dalam Trading: Kunci Bertahan dan Bertumbuh Secara Konsisten
Daftar Emiten Delisting karena Suspensi Lebih dari 50 Bulan
Berikut daftar emiten yang terkena delisting akibat suspensi panjang:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Jadwal Resmi Delisting BEI 2026
BEI juga telah menetapkan tahapan proses delisting sebagai berikut:
- 10 April 2026: Pengumuman keputusan delisting kepada publik serta pemberitahuan kepada perusahaan dan OJK
- 10 Mei 2026: Batas akhir penyampaian keterbukaan informasi buyback
- 11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan buyback oleh perusahaan
- 10 November 2026: Tanggal efektif delisting
Imbauan Buyback Saham
Sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, BEI menghimbau perusahaan yang terdampak untuk melakukan buyback saham sebagai bentuk perlindungan kepada investor publik.
Langkah buyback ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk melepas kepemilikannya sebelum saham resmi dihapus dari perdagangan.
Kewajiban Emiten Tetap Berlaku
BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan untuk delisting, seluruh emiten tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan.
Dalam keterangannya, Vera Florida menyatakan bahwa keputusan delisting tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap Bursa.
Baca Juga: IHSG Ditutup Naik 2,07% ke 7.458 Hari Ini, Sentimen Damai AS-Iran Dorong Optimisme Pasar
Kesimpulan
Delisting 18 emiten oleh BEI pada November 2026 menjadi langkah tegas dalam menjaga kualitas pasar modal Indonesia. Investor diimbau untuk mencermati kondisi emiten dan memanfaatkan periode buyback sebelum delisting resmi berlaku.




[…] Baca juga: BEI Resmi Delisting 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya […]