Tradingan – #Bursa #Efek #Indonesia (#BEI) mencatat masih ada enam #perusahaan yang berada dalam #antrean #penawaran umum #perdana saham atau #Initial Public Offering (IPO). Keenam #perusahaan tersebut berasal dari sejumlah #sektor #usaha dengan skala aset yang berbeda-beda.
Berdasarkan data pipeline IPO BEI yang dikutip pada Sabtu, 26 September 2026, terdapat dua perusahaan dengan aset di bawah Rp50 miliar, dua perusahaan dengan aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, serta dua perusahaan dengan aset di atas Rp250 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dengan berbagai skala usaha masih memiliki peluang untuk memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.
Baca: JustMarkets Memperluas Pilihan Instrumen untuk Trader
Enam Perusahaan Masih Antre IPO
BEI mencatat terdapat enam perusahaan dalam pipeline pencatatan saham. Keenam calon emiten tersebut memiliki karakteristik bisnis dan ukuran aset yang berbeda.
Jika dilihat berdasarkan klasifikasi aset, komposisinya adalah:
- 2 perusahaan memiliki aset di bawah Rp50 miliar.
- 2 perusahaan memiliki aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.
- 2 perusahaan memiliki aset di atas Rp250 miliar.
Klasifikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan pasar modal mengenai perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. OJK mengatur ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 53/POJK.04/2017, yang antara lain mengatur pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal bagi emiten dengan aset skala kecil atau menengah.
Sektor Energi dan Kesehatan Mendominasi
Selain berdasarkan aset, keenam perusahaan yang masuk dalam pipeline IPO tersebut juga tersebar di sejumlah sektor.
Dari data BEI, terdapat:
- 2 perusahaan dari sektor energi
- 3 perusahaan dari sektor healthcare atau kesehatan
- 1 perusahaan dari sektor industrials
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu sektor yang cukup banyak mengisi antrean calon perusahaan tercatat pada periode tersebut.
Namun, keberadaan sebuah perusahaan dalam pipeline IPO belum berarti perusahaan tersebut sudah resmi mencatatkan sahamnya di BEI. Perusahaan masih harus melewati berbagai tahapan dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
Baca Juga: JustMarkets Memperbarui Ketentuan Trading: Apa yang Berubah?
Tujuh Perusahaan Sudah IPO pada 2026
Sementara itu, sampai dengan 25 September 2026, sebanyak tujuh perusahaan telah melakukan penawaran umum perdana saham di BEI.
Dari tujuh IPO tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp2,16 triliun.
Angka tersebut menggambarkan aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal yang tetap berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan dan ekonomi.
IPO sendiri menjadi salah satu pilihan bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Dana hasil penawaran saham dapat digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang disampaikan perusahaan dalam prospektus.
Apa Itu IPO?
Initial Public Offering (IPO) merupakan proses ketika sebuah perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat untuk pertama kalinya dan kemudian saham tersebut dicatatkan serta diperdagangkan di bursa.
Dengan melakukan IPO, perusahaan dapat memperoleh dana dari investor publik. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memiliki bagian kepemilikan perusahaan melalui pembelian saham.
Setelah proses pencatatan selesai, saham perusahaan dapat diperdagangkan di BEI sesuai dengan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Bagi perusahaan, masuk bursa juga membawa konsekuensi berupa kewajiban keterbukaan informasi serta pelaporan kepada publik dan regulator sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Klasifikasi Aset dalam Aturan OJK
Klasifikasi perusahaan berdasarkan aset menjadi salah satu bagian penting dalam ketentuan yang dibuat OJK.
POJK Nomor 53/POJK.04/2017 secara khusus mengatur perusahaan dengan aset skala kecil dan perusahaan dengan aset skala menengah dalam konteks penawaran umum dan penambahan modal. OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat antara lain untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan kecil dan menengah memperoleh pendanaan melalui pasar modal.
Dalam penjelasan OJK, perusahaan kecil dikategorikan memiliki aset di bawah Rp50 miliar, sedangkan perusahaan menengah memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.
Sementara itu, dua perusahaan yang berada dalam pipeline BEI saat ini tercatat mempunyai aset di atas Rp250 miliar.
Antrean IPO Menjadi Perhatian Investor
Munculnya enam perusahaan dalam pipeline IPO menjadi informasi yang menarik untuk diperhatikan oleh pelaku pasar modal.
Namun, investor perlu membedakan antara perusahaan yang baru berada dalam pipeline, perusahaan yang sudah memasuki proses penawaran umum, dan perusahaan yang sahamnya sudah resmi tercatat di bursa.
Informasi mengenai calon emiten juga perlu dilihat secara menyeluruh melalui prospektus dan keterbukaan informasi resmi ketika dokumen tersebut tersedia.
Beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan investor antara lain kondisi keuangan perusahaan, model bisnis, penggunaan dana hasil IPO, prospek industri, struktur pemegang saham, risiko usaha, serta valuasi dan harga penawaran saham.
Pipeline IPO dan Perkembangan Pasar Modal
Pipeline IPO menjadi salah satu indikator yang dapat memberikan gambaran mengenai perusahaan yang sedang mempersiapkan diri untuk masuk ke pasar modal.
Dengan adanya enam perusahaan yang masih berada dalam antrean, aktivitas pencatatan saham baru di BEI masih menjadi bagian penting dari perkembangan pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, tidak semua perusahaan yang masuk pipeline otomatis akan menyelesaikan proses IPO pada waktu yang sama. Jadwal dan tahapan pencatatan tetap bergantung pada kesiapan perusahaan serta pemenuhan persyaratan dan proses yang ditetapkan regulator dan bursa.
Karena itu, informasi mengenai calon emiten perlu terus diperbarui berdasarkan pengumuman resmi BEI dan dokumen keterbukaan informasi masing-masing perusahaan.
Baca Juga: BUMN Tekstil Baru Disiapkan, Diharapkan Perkuat Industri dan Serap Korban PHK
Kesimpulan
BEI mencatat enam perusahaan masih berada dalam pipeline IPO per 25 September 2026. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan memiliki aset di bawah Rp50 miliar, dua perusahaan memiliki aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan dua perusahaan memiliki aset di atas Rp250 miliar.
Dari sisi sektor, keenam perusahaan tersebut terdiri atas dua perusahaan energi, tiga perusahaan healthcare, dan satu perusahaan industrials.
Sementara itu, hingga 25 September 2026 sudah ada tujuh perusahaan yang melakukan IPO dengan total dana dihimpun sekitar Rp2,16 triliun. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pasar modal Indonesia dan menunjukkan masih adanya aktivitas perusahaan dalam mencari pendanaan melalui bursa.
Catatan: Status pipeline IPO dapat berubah mengikuti perkembangan proses pencatatan. Investor sebaiknya merujuk pada informasi resmi BEI, OJK, dan prospektus masing-masing calon emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

[…] Baca: 6 Perusahaan Antre IPO di BEI 2026, Dua Punya Aset di Atas Rp250 Miliar […]
[…] Baca Juga: 6 Perusahaan Antre IPO di BEI 2026, Dua Punya Aset di Atas Rp250 Miliar […]