Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Online Wajib Tahu Aturan PPh 22


Tradingan – #Direktorat #Jenderal #Pajak (#DJP) memastikan #pemungutan #Pajak #Penghasilan (#PPh) #Pasal 22 melalui #marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 #November 2026. Penerapan #kebijakan tersebut dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 #Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform.

Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026 Seller Online Wajib Tahu Aturan PPh 22
Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Online Wajib Tahu Aturan PPh 22

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Baca: Kemenkeu Jaga SAL Rp200 Triliun di Perbankan hingga Juli 2027, Ini Penjelasannya

Dengan demikian, para pelaku usaha yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai kanal penjualan perlu memahami kembali mekanisme pemungutan pajak yang akan diterapkan mulai November mendatang.

Pajak Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebenarnya telah disiapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, DJP sebelumnya mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan PMK 37/2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

DJP menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Perubahan yang dilakukan terutama berkaitan dengan waktu pemberlakuan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyatakan PPh Pasal 22 yang sebelumnya sudah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan awal akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh platform terkait.

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Salah satu hal penting yang perlu dipahami seller adalah kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan dan penyetoran PPh, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Artinya, marketplace nantinya berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: BEI Siapkan Saham Baru untuk Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham

DJP menyebut mekanisme tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang berjualan melalui perdagangan elektronik.

Empat Marketplace yang Ditunjuk DJP

Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Keempat platform tersebut adalah:

  1. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  2. PT Shopee International Indonesia
  3. PT Tokopedia
  4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat penyelenggara tersebut tercatat dalam daftar resmi DJP sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Penunjukan ini merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025 yang mengatur pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan menggunakan sistem elektronik.

Berapa Besaran PPh Marketplace?

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan sesuai ketentuan.

Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gambaran sederhana, apabila suatu transaksi yang menjadi dasar pemungutan bernilai Rp1 juta, maka besaran PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen adalah Rp5.000, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai dasar pengenaan dan pengecualian yang berlaku.

Pemungutan tersebut kemudian disetorkan marketplace kepada negara dan dilaporkan sesuai mekanisme perpajakan.

Seller dengan Omzet sampai Rp500 Juta Perlu Memahami Ketentuannya

Tidak semua pedagang orang pribadi otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Hal yang juga penting adalah batas Rp500 juta tersebut tidak dihitung hanya berdasarkan satu toko online.

DJP menjelaskan peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan tersebut mencakup keseluruhan usaha, termasuk berbagai toko online maupun toko offline yang dimiliki wajib pajak.

Karena itu, seller yang memiliki beberapa toko di platform berbeda perlu memperhatikan keseluruhan peredaran bruto usahanya.

Bagaimana Cara Pemungutan Pajaknya?

Dalam skema yang diatur pemerintah, marketplace akan menjadi pihak yang membantu menjalankan proses pemungutan.

Secara umum, mekanismenya meliputi:

  • Pedagang melakukan transaksi melalui marketplace.
  • Penghasilan pedagang menjadi objek pemungutan sesuai ketentuan.
  • Marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
  • Pungutan disetorkan marketplace ke kas negara.
  • Marketplace melakukan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan.
  • Pedagang memperoleh dokumen atau bukti pemungutan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Dengan mekanisme tersebut, pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan PPh Pasal 22 secara manual untuk transaksi yang telah masuk dalam skema pemungutan oleh marketplace.

PPh yang Dipungut Bisa Diperhitungkan dalam Pajak

DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace bukan sekadar tambahan beban pajak.

Untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final atau menjadi kredit pajak dalam pelaporan pajak tahunan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, seller perlu menyimpan bukti transaksi dan dokumen pemungutan yang diberikan marketplace.

Dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam administrasi dan pelaporan pajak usaha.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Pajak Marketplace?

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih efektif bagi kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap pertumbuhan aktivitas ekonomi digital.

Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui platform digital, pemerintah menyiapkan mekanisme pemungutan yang melibatkan marketplace sebagai pihak lain.

Apa yang Perlu Disiapkan Seller Sebelum November?

Bagi pelaku UMKM dan seller online, masa sebelum 1 November 2026 dapat dimanfaatkan untuk mengecek kembali administrasi usaha dan perpajakan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Pertama, cek total omzet usaha.
Seller sebaiknya tidak hanya menghitung omzet dari satu marketplace, tetapi memperhatikan keseluruhan omzet usaha sesuai ketentuan perpajakan.

Kedua, periksa status perpajakan.
Pastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah sesuai.

Ketiga, pahami mekanisme pemungutan marketplace.
Seller perlu mengetahui bagaimana platform tempat mereka berjualan akan melakukan pemungutan dan memberikan bukti pungutan.

Keempat, simpan bukti transaksi.
Catatan penjualan, invoice, laporan transaksi dan dokumen pemungutan pajak penting untuk kebutuhan administrasi.

Kelima, perhatikan perkembangan aturan.
Karena penerapan kebijakan berkaitan dengan kesiapan platform, seller perlu mengikuti informasi resmi dari DJP dan marketplace masing-masing.

baca: Bitcoin & Ethereum ETF Outflow US$592 Juta, Ini Penyebabnya Setelah Clarity Act Gagal di Senat

Berlaku Mulai 1 November 2026

Per 18 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 marketplace direncanakan mulai berlaku 1 November 2026, setelah penundaan sampai 31 Oktober berakhir. Implementasi akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform.

DJP juga masih menjadi rujukan utama untuk informasi mengenai mekanisme, pihak yang ditunjuk, pengecualian, serta tata cara pemungutan.

Dengan demikian, seller online sebaiknya mulai memahami aturan sejak sekarang agar dapat menyesuaikan pencatatan omzet dan administrasi usaha sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Catatan: Artikel ini merupakan penulisan ulang dan pengembangan dari sumber berita yang dirujuk, dengan tambahan informasi dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga pembaca sebaiknya merujuk pada informasi terbaru dari DJP sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban pajaknya.

One Reply to “Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Online Wajib Tahu Aturan PPh 22”

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca