BEI Siapkan Saham Baru untuk Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham


Tradingan – #Bursa #Efek #Indonesia (#BEI) menyiapkan sejumlah langkah untuk menjalankan proses #demutualisasi Bursa Efek, salah satunya melalui kemungkinan #penerbitan #saham #baru. Aksi tersebut akan membuka #peluang bagi pihak di luar #Anggota #Bursa (AB) untuk menjadi #pemegang #saham BEI.

Rencana penerbitan saham baru ini menjadi bagian penting dari perubahan struktur kepemilikan BEI. Saat ini, saham BEI masih dimiliki oleh Anggota Bursa dengan kepemilikan yang relatif merata.

BEI Siapkan Saham Baru untuk Demutualisasi Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham
BEI Siapkan Saham Baru untuk Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan terdapat sekitar 97 Anggota Bursa yang saat ini menjadi pemegang saham BEI. Dengan struktur kepemilikan yang relatif merata, masing-masing pemegang saham pada prinsipnya memiliki sekitar 1 persen saham.

baca: Bitcoin & Ethereum ETF Outflow US$592 Juta, Ini Penyebabnya Setelah Clarity Act Gagal di Senat

Menurut Iding, penerbitan saham baru nantinya memang berpotensi membuat kepemilikan pemegang saham lama mengalami dilusi. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta merugikan pemegang saham eksisting karena harga saham baru akan menjadi salah satu faktor penting dalam transaksi.

“Pasti akan terdilusi kalau ada saham baru,” ujar Iding saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (18/9/2026).

Harga Saham Baru BEI Jadi Salah Satu Faktor Penting

Dalam proses penerbitan saham baru, harga yang disepakati menjadi perhatian penting. BEI menjelaskan bahwa harga saham baru nantinya harus disepakati antara pemegang saham yang sudah ada dengan calon pemegang saham baru.

Apabila saham baru diterbitkan dengan harga di atas nilai buku, pemegang saham eksisting berpotensi memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut meskipun persentase kepemilikannya mengalami dilusi.

Iding menjelaskan bahwa penentuan harga tersebut bukan menjadi kewenangan BEI secara sepihak. Harga akan ditentukan melalui kesepakatan antara pemegang saham eksisting dan calon pemegang saham baru, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan persetujuan yang berlaku.

Dengan demikian, penerbitan saham baru tidak hanya berkaitan dengan perubahan persentase kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan nilai perusahaan dan struktur permodalan BEI setelah proses demutualisasi.

Apa Itu Demutualisasi BEI?

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan bursa dari model yang kepemilikannya berkaitan dengan Anggota Bursa menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan saham oleh pihak yang lebih luas.

Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjelaskan bahwa rancangan aturan demutualisasi akan menjadi landasan hukum bagi perubahan struktur kepemilikan BEI. Salah satu ketentuan yang dirancang adalah pemisahan antara kepemilikan saham Bursa dengan status keanggotaan Bursa.

Artinya, setelah demutualisasi, pemegang saham BEI tidak hanya berasal dari Anggota Bursa. Pihak lain juga dapat masuk sebagai pemegang saham sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

Baca: Standard Chartered Prediksi Harga Arbitrum (ARB) US$10 pada 2030, Ini Faktor Pendorongnya

Kepemilikan Saham Bursa Dibatasi Maksimal 5 Persen

Dalam rancangan aturan demutualisasi, kepemilikan saham Bursa oleh satu pihak dibatasi maksimal 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga struktur kepemilikan dan tata kelola Bursa agar tidak terkonsentrasi pada satu pemegang saham.

Rancangan POJK juga mengatur bahwa setiap satu saham Bursa memberikan satu hak suara. Selain itu, kepemilikan saham Bursa akan dipisahkan dari keanggotaan Bursa.

Dengan struktur tersebut, proses demutualisasi diharapkan dapat membentuk tata kelola BEI yang menyesuaikan perkembangan industri pasar modal dan kebutuhan pengembangan bisnis Bursa.

Danantara Berpeluang Menjadi Pemegang Saham Baru BEI

Dalam pembahasan mengenai calon pemegang saham baru, Danantara menjadi salah satu pihak yang disebut dalam proses demutualisasi BEI.

Sejumlah laporan menyebut adanya rencana kepemilikan Danantara sekitar 40 persen saham BEI. Namun, ketentuan mengenai batas kepemilikan satu pihak dalam rancangan regulasi tetap menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam struktur akhir demutualisasi.

BEI juga membuka kemungkinan masuknya pihak lain sebagai pemegang saham baru. Investor institusi maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan dapat menjadi bagian dari struktur kepemilikan baru tersebut.

Iding menyebut semakin beragam pihak yang dapat berpartisipasi dalam struktur kepemilikan Bursa, semakin terbuka pula peluang munculnya perspektif baru dalam pengembangan BEI.

BEI Siapkan Rights Issue untuk Demutualisasi

Salah satu mekanisme yang mengemuka dalam proses penerbitan saham baru adalah rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Melalui mekanisme tersebut, BEI dapat menerbitkan saham baru dalam rangka membentuk struktur kepemilikan setelah demutualisasi. Laporan terbaru menyebut tahap awal demutualisasi akan berfokus pada penerbitan saham baru, sementara opsi IPO dapat menjadi langkah lanjutan.

Rights issue berbeda dengan IPO. IPO merupakan proses penawaran saham kepada publik untuk pertama kalinya, sedangkan penerbitan saham baru melalui mekanisme rights issue memiliki struktur dan mekanisme yang berbeda.

Karena itu, proses demutualisasi BEI tidak otomatis berarti BEI langsung melakukan IPO.

BEI Masih Berpeluang Melakukan IPO

Selain penerbitan saham baru, BEI juga memiliki peluang untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) setelah proses demutualisasi.

Namun, IPO bukan merupakan langkah yang langsung dilakukan pada tahap awal. BEI terlebih dahulu perlu membentuk struktur kepemilikan baru dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan regulator.

OJK dalam rancangan aturan demutualisasi memberikan ruang bagi Bursa untuk melakukan IPO setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi juga menyebut bahwa IPO dapat menjadi bentuk lanjutan yang ideal setelah struktur kepemilikan baru terbentuk. Akan tetapi, hingga 18 September 2026 belum terdapat jadwal pasti mengenai pelaksanaan IPO BEI.

Baca: Exness Memperkuat Layanan untuk Trader Global

Menunggu Aturan OJK tentang Demutualisasi

Pelaksanaan demutualisasi BEI masih berkaitan erat dengan penerbitan aturan OJK.

OJK sebelumnya menyatakan rancangan POJK mengenai demutualisasi BEI telah memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. OJK menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada September 2026.

Setelah aturan tersebut berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk perubahan Anggaran Dasar dan berbagai aturan internal Bursa.

BEI juga sebelumnya menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 15 September 2026 karena masih menunggu kepastian aturan demutualisasi.

Apa Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia?

Demutualisasi BEI merupakan perubahan struktural penting bagi industri pasar modal Indonesia. Perubahan kepemilikan memungkinkan pihak di luar Anggota Bursa berpartisipasi sebagai pemegang saham Bursa.

Dari sisi tata kelola, perubahan tersebut dapat memisahkan fungsi kepemilikan dengan keanggotaan Bursa. Hal ini juga memberikan ruang bagi BEI untuk mengembangkan model bisnis dan sumber pendapatan yang lebih beragam sesuai dengan ketentuan regulator.

OJK sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan demutualisasi antara lain memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi pemangku kepentingan dalam pengembangan Bursa.

Bagi pelaku pasar, perubahan ini menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan karena struktur kepemilikan Bursa berkaitan dengan tata kelola dan arah pengembangan industri pasar modal Indonesia.

Penerbitan Saham Baru Jadi Tahap Penting

Dengan demikian, penerbitan saham baru menjadi salah satu tahapan penting dalam rencana demutualisasi BEI. Pemegang saham lama memang berpotensi mengalami dilusi, tetapi nilai transaksi saham baru akan menjadi salah satu faktor yang menentukan dampak ekonominya.

Di sisi lain, calon pemegang saham baru harus mengikuti batas kepemilikan serta persyaratan yang nantinya ditetapkan dalam POJK.

Hingga 18 September 2026, proses tersebut masih menunggu penyelesaian kerangka regulasi dan berbagai persiapan korporasi. Setelah aturan resmi berlaku, BEI akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk melanjutkan perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaannya.

Baca Juga: Perubahan Kebijakan Exness yang Perlu Diketahui Trader

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan pemegang saham, aturan OJK, serta kesiapan BEI dalam menjalankan aksi korporasi tersebut.

One Reply to “BEI Siapkan Saham Baru untuk Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham”

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca