
KSPM FEB UNEJ – Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek
“utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti
turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif
merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait
dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying
assets.
merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi
janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang
dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di
masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh
instrumen induknya yang ada di spot market.
keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan
instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah
instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan
instrumen-instrumen keuangan lainnya.
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan
Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. - SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang
Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek - Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek - SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang
Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek - Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18
Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)



