Pada dasarnya, akun trading saham terbagi atas 2 macam, yaitu : Akun Regular dan akun Margin Trading.
Perbedaan antara keduanya adalah :
Akun Regular :
– akun trading yang biasa digunakan untuk bertransaksi saham
– dapat mentransaksikan semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia,
– dapat dimulai dengan setoran dana awal Rp 5 Juta, Rp 10 Juta, Rp 20 Juta, tergantung ketentuan masing-masing sekuritas
– mempunyai batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, biasanya T+3
– bunga hutang 30% setahun
Akun Margin Trading :
– harus memiliki atau aktif bertransaksi di akun Regular
– hanya dapat bertransaksi saham-saham yang marginable, sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia
– harus dimulai dengan setoran dana dan/atau saham sebesar minimal Rp 200 Juta.
– tidak ada batas waktu atau jatuh tempo untuk membayar hutang, selama rasio margin <= 65% atau equity plus.
– dana Rp 200 Juta, maka dapat bertransaksi hingga Rp 400 Juta
– bunga hutang 16% setahun

Keuntungan menggunakan margin adalah :
– tingkat bunga hutang yang lebih rendah
– tingkat keuntungan lebih tinggi
– rasio margin yang realtime
Sebelum memulai menggunakan Margin Trading, simaklah beberapa istilah dalam transaksi margin :
- Collateral (Jaminan)
Jaminan adalah jumlah dana dan saham yang ada pada margin account nasabah. - Dana
Dana adalah uang tunai yang disetorkan oleh nasabah ke Rekening Dana Investor (RDI). - Borrowing (Pinjaman)
Pinjaman yang diberikan oleh Phillip Securities Indonesia untuk membeli saham di pasar reguler sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. - Maximum Borrowing (maximum pinjaman)
Batas pinjaman yang diberikan oleh Phillip Securities Indonesia disesuaikan dengan perjanjian pada kontrak margin. - Equity
Equity adalah nilai jaminan berdasarkan faktor penilai yang ditentukan oleh Phillip Securities Indonesia berikut dana yang ada di RDi dan dikurangi dengan posisi hutang nasabah. - Valuation Factor (VF/Faktor penilai)
Persentase nilai bobot suatu saham yang digunakan sebagai penilai dari nilai pasar wajar saham sesuai resikonya masing-masing yang ditentukan oleh Phillip Securities Indonesia. - Margin Call
Pemberitahuan bagi nasabah bila terjadi penurunan harga saham yang menjadi jaminan atau nilai collateral atau transaksi nasabah melebihi dari limit yang ditentukan. - Top Up
Penambahan jaminan baik berupa dana/saham sehingga menurunkan ratio margin menjadi di bawah 65% ataupun equity positif (plus). - Force Sell
Penjualan atas jaminan nasabah yang dilakukan oleh Phillip Securities Indonesia tanpa pemberitahuan, jika equity nasabah negatif (minus) ataupun posisi ratio nasabah mencapai persentase tertentu.
Perhitungan pengenaan bunga:
Borrowing (Pinjaman):
Dana pinjaman yang telah dipakai oleh investor akan dikenakan bunga setelah T+3.
Dana Lebih:
Jika margin account nasabah memiliki dana lebih maka dana tersebut akan dipindahkan dari Phillip Securities Indonesia setelah T+3 ke Rekening Dana Investor (RDI).
Margin EQUATION:
Collateral = Dana + (Saham x VF)
Borrowing / Collateral <= 65%
Equity = (Nilai Saham x Valuation Factor)+ Cash (dana di RDI)/ Hutang (Outstanding)
EQUITY minus = Margin Call
(Borrowing setiap margin nasabah tidak boleh lebih dari 65% dari total collateral nasabah.)
Dibawah ini adalah daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi Margin
|
|
Perbedaan perhitungan transaksi dengan cash dan dengan margin :

