Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Aset Digital Capai Rp171 Triliun


Tradingan – #Perkembangan aset #kripto di #Indonesia terus menunjukkan #pertumbuhan seiring semakin #luasnya #penggunaan #layanan #aset #keuangan digital. Jumlah akun #konsumen pada #pedagang aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Pertumbuhan jumlah akun tersebut menjadi salah satu indikator semakin besarnya aktivitas masyarakat di ekosistem aset digital. Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan perputaran dana yang besar di pasar digital Indonesia.

Akun Kripto RI Tembus 2293 Juta Transaksi Aset Digital Capai Rp171 Triliun
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Aset Digital Capai Rp171 Triliun

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital pada Juli 2026 mencapai 22,93 juta akun. Jumlah ini meningkat sekitar 1,03 persen secara bulanan dibandingkan Juni 2026 yang berada di angka 22,69 juta akun.

Baca: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Link Kini Bisa untuk Nasabah Bank dan Fintech, Begini Cara Kerjanya

Jumlah Akun Kripto Indonesia Terus Bertambah

Kenaikan jumlah akun menunjukkan bahwa aset digital semakin dikenal oleh masyarakat Indonesia. Namun, jumlah akun tidak secara otomatis menunjukkan jumlah investor aktif karena satu konsumen dapat memiliki akun pada lebih dari satu platform.

OJK mencatat perkembangan tersebut dalam pengawasan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Pertumbuhan ini berlangsung bersamaan dengan semakin lengkapnya infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.

Nilai Transaksi Kripto Capai Puluhan Triliun Rupiah

Dari sisi transaksi, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun.

Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan Juni 2026 yang mencapai Rp28,58 triliun. Secara bulanan, nilai transaksi kripto pada Juli turun sekitar 28,20 persen.

Penurunan nilai transaksi bulanan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pasar aset kripto dapat mengalami perubahan cukup cepat mengikuti kondisi pasar dan perilaku konsumen.

Selain transaksi aset kripto, aktivitas aset keuangan digital juga mencakup transaksi derivatif. Pada Juli 2026, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sekitar Rp3,41 triliun, turun 18,53 persen dibandingkan Rp4,19 triliun pada Juni 2026.

Transaksi Kripto Indonesia Menunjukkan Pasar yang Dinamis

Besarnya nilai transaksi sekaligus pertumbuhan jumlah akun memperlihatkan bahwa ekosistem aset digital Indonesia semakin berkembang.

Meski demikian, perkembangan jumlah pengguna dan nilai transaksi perlu dilihat secara terpisah. Bertambahnya akun tidak selalu berarti seluruh pemilik akun aktif melakukan transaksi setiap bulan. Demikian pula, kenaikan atau penurunan nilai transaksi dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar aset kripto yang sangat dinamis.

Karena itu, data jumlah akun dan volume transaksi lebih tepat digunakan untuk melihat perkembangan skala ekosistem, bukan sebagai ukuran keuntungan yang diperoleh seluruh pengguna.

OJK Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital

Pertumbuhan aset kripto juga diikuti dengan penguatan regulasi dan perlindungan konsumen.

OJK menyatakan terus memperkuat ekosistem IAKD melalui penguatan regulasi, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan perlindungan konsumen.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena aset kripto merupakan instrumen yang memiliki risiko pasar. Harga aset kripto dapat bergerak sangat cepat sehingga konsumen perlu memahami risiko sebelum melakukan transaksi.

OJK juga mencatat perkembangan infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang semakin lengkap, termasuk keberadaan bursa, lembaga kliring dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, serta pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin.

Pajak Kripto Juga Menjadi Bagian dari Ekonomi Digital

Perkembangan transaksi aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Baca: Analis Sebut Bitcoin Masuk Bull Market Baru, Target Harga BTC $250.000 pada 2029

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset kripto tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset digital, tetapi juga telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Apa Arti 22,93 Juta Akun Kripto bagi Masyarakat?

Jumlah 22,93 juta akun menjadi gambaran mengenai besarnya basis konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital Indonesia.

Namun, masyarakat yang ingin berinvestasi atau melakukan perdagangan aset kripto tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain legalitas platform, keamanan akun, volatilitas harga, biaya transaksi, serta ketentuan perpajakan.

Konsumen juga perlu memahami bahwa pertumbuhan jumlah akun dan besarnya nilai transaksi tidak berarti aset kripto selalu memberikan keuntungan. Nilai aset dapat mengalami kenaikan maupun penurunan dalam waktu singkat.

Ekosistem Aset Digital Indonesia Terus Berkembang

OJK menyebut perkembangan ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap berlangsung di tengah dinamika nilai transaksi. Jumlah akun konsumen yang mencapai 22,93 juta pada Juli 2026 menjadi salah satu indikator perkembangan tersebut.

Baca: Cardano Masuk Standar x402, Harga ADA Naik 4% dan Tembus Level Tertinggi 4 Bulan

Di sisi lain, penurunan transaksi bulanan menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar. Dengan demikian, perkembangan industri aset digital Indonesia tidak hanya dapat dilihat dari jumlah akun, tetapi juga dari nilai transaksi, infrastruktur perdagangan, regulasi, perlindungan konsumen, dan kontribusinya terhadap ekonomi digital.

Bagi masyarakat, informasi mengenai legalitas penyelenggara dan risiko transaksi menjadi semakin penting seiring meluasnya penggunaan aset kripto.

Kesimpulan: Jumlah akun konsumen aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026, naik 1,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara nilai transaksi aset kripto pada Juli mencapai Rp20,52 triliun, dengan transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp3,41 triliun. Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya skala ekosistem aset digital Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi, keamanan, dan pemahaman risiko bagi konsumen.

Tinggalkan Komentar

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca