Tradingan – Sebanyak 14 #bank di #Indonesia tercatat telah berhenti #beroperasi sepanjang #Januari hingga #September 2026. Penutupan tersebut terjadi setelah #Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha #bank-bank yang dinilai tidak mampu memenuhi #ketentuan #penyehatan dan menjaga #keberlangsungan #usahanya.
Mayoritas bank yang izinnya dicabut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Kasus terbaru adalah PT BPR Pasarraya Kuta di Bali, yang izin usahanya dicabut OJK pada 17 September 2026 akibat persoalan permodalan setelah proses penyehatan tidak memberikan hasil yang memadai.

Baca: Investasi Bitcoin Saat Harga Tinggi: Ini Hal yang Wajib Diperhatikan Investor Pemula
Dengan pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta tersebut, jumlah bank yang izinnya dicabut di Indonesia sejak awal tahun hingga September 2026 menjadi 14 bank.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
BPR tersebut berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin dilakukan setelah bank tersebut tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan meskipun sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berawal dari Masalah Permodalan
Permasalahan BPR Pasarraya Kuta bukan terjadi secara tiba-tiba. OJK sebelumnya telah menempatkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025.
Status tersebut ditetapkan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12 persen.
Dalam proses penyehatan, pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan langkah perbaikan, termasuk memperkuat kondisi permodalan dan memperbaiki kinerja bank.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan perubahan yang signifikan. Kondisi tersebut kemudian membuat status pengawasan BPR Pasarraya Kuta meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.
Langkah tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
LPS Menangani Proses Likuidasi
Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, proses penyelesaian kemudian masuk ke tahap resolusi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan tertanggal 10 September 2026 menetapkan cara penanganan BPR Pasarraya Kuta dalam resolusi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026.
Berdasarkan proses tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha bank pada 17 September 2026 sehingga LPS dapat menjalankan proses penanganan selanjutnya, termasuk fungsi penjaminan simpanan dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Online Wajib Tahu Aturan PPh 22
Daftar 14 Bank yang Tutup hingga September 2026
Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – izin dicabut 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur – izin dicabut 27 Januari 2026.
- BPR Bank Cirebon – Cirebon, Jawa Barat – izin dicabut 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali – izin dicabut 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat – izin dicabut 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatera Barat – izin dicabut 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai – Sumatera Barat – izin dicabut 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah – izin dicabut 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur – izin dicabut 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta – izin dicabut 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Cinere, Depok, Jawa Barat – izin dicabut 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi, Jawa Barat – izin dicabut 20 Agustus 2026.
- PT BPR Syariah Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat – izin dicabut 1 September 2026.
- PT BPR Pasarraya Kuta – Bali – izin dicabut 17 September 2026.
Mengapa Bank Bisa Dicabut Izin Usahanya?
Pencabutan izin usaha bank tidak selalu berarti seluruh industri perbankan sedang mengalami masalah yang sama.
Dalam kasus bank-bank yang masuk daftar tersebut, pencabutan izin berkaitan dengan kondisi masing-masing bank dan hasil proses pengawasan serta penyehatan yang dilakukan regulator.
Salah satu persoalan yang dapat menjadi perhatian adalah permodalan. Ketika bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangannya melalui langkah penyehatan, regulator dapat meningkatkan status pengawasan hingga memasuki tahap resolusi.
Selain persoalan permodalan, kasus bank yang izin usahanya dicabut juga dapat berkaitan dengan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, maupun keberlanjutan operasional.
Sebagai contoh, pada kasus BPR Bank Cirebon, OJK sebelumnya menyebut adanya permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Upaya penyehatan yang dilakukan tidak menghasilkan perbaikan memadai sehingga proses resolusi kemudian dilanjutkan hingga pencabutan izin usaha.
Apakah Nasabah Bank yang Tutup Kehilangan Uangnya?
Pencabutan izin usaha bank tidak serta-merta berarti seluruh dana nasabah hilang.
Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus BPR Bank Cirebon, misalnya, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan sebelum pembayaran klaim penjaminan dilakukan. Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan penjaminan yang berlaku.
Karena itu, nasabah bank yang izinnya dicabut perlu mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS serta memastikan data rekening dan dokumen yang dibutuhkan tersedia.
Nasabah Diminta Tidak Panik
OJK juga mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Dalam proses penyelesaian bank yang dicabut izinnya, LPS akan melakukan tahapan verifikasi dan penanganan simpanan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memastikan informasi mengenai status simpanan diperoleh dari kanal resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Penutupan 14 Bank Jadi Perhatian di Sektor BPR
Bertambahnya jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 menjadi perhatian khusus, terutama bagi industri BPR dan BPR Syariah.
Baca: Kemenkeu Jaga SAL Rp200 Triliun di Perbankan hingga Juli 2027, Ini Penjelasannya
Namun, daftar tersebut perlu dilihat berdasarkan kasus masing-masing bank. Pencabutan izin merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi ketika bank tertentu tidak lagi dapat disehatkan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
Bagi masyarakat yang menyimpan dana di BPR, kondisi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami kondisi bank, status penjaminan simpanan, serta ketentuan yang berlaku sebelum menempatkan dana.
Dengan adanya OJK sebagai regulator dan LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan, proses penyelesaian bank yang dicabut izinnya memiliki mekanisme tersendiri untuk melindungi kepentingan nasabah sesuai koridor hukum.
Catatan: Daftar 14 bank di atas mengacu pada laporan Okezone Economy yang diterbitkan 20 September 2026 dan mencakup pencabutan izin usaha sepanjang Januari hingga September 2026.
