Apakah Investasi Kripto Halal atau Haram?


TradinganInvestasi kripto saat ini telah marak di kalangan para investor. Aset yang terdesentralisasi membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi di dalamnya. Oleh karena itu, banyak orang yang menyoroti kripto, terutama tentang halal atau haram investasi ini.

Ada beberapa yang menganggap bahwa investasi ini halal karena hasil mufakat dari banyak orang. Kemudian, ada juga yang mengaggap bahwa investasi ini haram karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas apakah investasi kripto halal atau haram? Serta kami juga akan menyajikan pendapat tentang kehalalan investasi ini, terutama bagi umat beragama Islam. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!

Lihat: 10 Bursa Kripto Terbaik

Investasi Kripto dalam Pandangan Islam: Halal atau Haram

Kripto merupakan mata uang digital yang terdesentralisasi. Sehingga tidak ada otoritas pusat yang mengaturnya. Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi di dalamnya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Bitcoin menjadi mata uang kripto terbesar di dunia, namun terdapat altcoin lain seperti Ethereum.

Dalam pandangan umat Muslim, investasi yang halal adalah investasi yang berbasiskan syariah. Investasi ini menghindari segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki riba. Hal ini karena riba adalah hal terlarang bagi umat yang beragama Islam.

Untuk menciptakan investasi yang halal harus ada akad. Akad merupakan perjanjian dari satu maupun kedua belah pihak yang berkomitmen dengan nilai dasar syariah. Ketiga prinsip akad yang terdapat dalam investasi berbasis syariah tersebut adalah kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).

Dalam pandangan Islam, mata uang kripto tidak dapat menjadi alat untuk melakukan transaksi, namun dapat berguna sebagai alat investasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah.

Peraturan lain yang memperkuat fatwa tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban menggunakan Rupiah di NKRI. Sehingga hinga saat ini pun Pemerintah juga belum atau tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat transaksi.

👉 Temukan exchange kripto aman dan terpercaya di dunia dan Indonesia pada artikel berikut: 10 Bursa Kripto Terbaik di Dunia dan Indonesia

Fatwa MUI terhadap Investasi Kripto Halal atau Haram

Sebelum kita membahas lebih dalam, mari kita simak dulu fatwa MUI yang menyepakati hukum mata uang kripto. Berikut merupakan tiga poin utama dari hukum tersebut:

  1. Mata uang kripto haram sebagai mata uang. Hal ini karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No.17 Tahun 2015.
  2. Kritpo sebagai aset digital bersifat tidak sah karena mengandung gharardharar, dan qimar. Mata uang ini juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, dan jumlahnya pasti.
  3. Mata uang kripto sebagai aset atau komoditas memenuhi syarat sebagai sil’ah serta memiliki underlying dan manfaat yang jealas.

Perdagangan mata uang kripto memiliki dua aturan yang berbeda sehingga dapat kita katakan halal dan haram. Ini dapat kita lihat pada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hasil dari musyawarah ulama menetapkan mata uang kripto seperti BTC, ETH, dan DOGE haram oleh karena mengandung gharar dan dharar.

Menurut hukum Islam, kripto mengandung gharar karena ketidakpastian dalam transaksi akibat dari tidak terpenuhinya hukum syariah pada transaksi tersebut. Selain itu, mengandung dharar karena transaksinya dapat menimbukan kerusakan sehingga mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Namun, perdagangan kripto sebagai aset dapat kita katakan halal karena memiliki wujud fisik. Hal ini akan kami bahas pada bagian selanjutnya.

Kapan Investasi Kripto Dianggap Halal?

Lalu, apakah trading kripto halal? Umumnya, mata uang kripto merupakan mata uang digital yang memiliki keamanan dengan teknologi kriptografi. Penyimpanan dari aset ini tidak berada di atas kertas, namun dalam sebuah sistem yaitu buku besar digital terdesantrilasasi.

Ada sebagian pemuka agama Islam yang mengaggap bahwa investasi ini haram karena bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, ada juga pemuka agama yang menganggap penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin halal.

Mufti Muhammad Abu Bakar, Dr Ziyaad Mahmoed, dan Maulana Jamal Ahmed merupakan beberapa orang yang menganggap bahwa investasi kripto merupakan hal yang halal.

Mereka menganggap Bitcoin memenuhi syarat halal kripto yaitu menjadi aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat dari banyak orang. Selain itu, aset ini memiliki nilai yang melekat sehingga memenuhi syarat maal. Syarat tersebut memiliki makna bahwa harta atau kekayaan dapat manusia simpan dan miliki serta dapat mereka gunakan sesuai kebutuhan.

Meskipun beberapa ulama beranggapan bahwa investasi kripto merupakan hal yang perlu dihindari, namun mereka tidak menilai aktivitas tersebut haram.

👉 Jika ingin berinvestasi pada mata uang kripto, Anda dapat membaca artikel berikut: Panduan Investasi Bitcoin Mata Uang Kripto

Trading Futures Kripto: Halal atau Haram?

Pertama mari kita lihat terlebih dahulu apa itu perdagangan futures kripto? Perdagangan ini merupakan perdagangan yang membeli atau menjual kontrak berjangka pada mata uang kripto, seperti Bitcoin. Sehingga dari kegiatan tersebut, trader berspekulasi tentang harganya di masa depan.

Perlu Anda tekankan bahwa, melakukan perdagangan futures berisiko tinggi. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukannya.

Agar perdagangan ini sesuai dengan syariat Islam, maka harus ada akad ba’i urbun. Akad ini merupakan mekanisme jual beli beserta dengan pemberian uang jaminan dari pembeli kepada penjual.

Sehingga, uang muka dapat kembali sebagai bentuk ganti rugi jika penjual tidak dapat memenuhi permintaan dari pembeli. Namun, menurut peneliti dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammad Syamsudin, perdagangan futures pada kripto tidak memenuhi akad tersebut.

Sehingga, menurutnya perdagangan futures mata uang ini termasuk ke dalam praktik riba’l fadli serta memiliki unsur maysir. Riba’l fadli merupakan bunga yang timbul karena ketidakseimbangan pertukaran barang secara kontan. Selain itu, maysir memiliki arti perjudian, di mana yang menang akan memperoleh keuntungan dan yang kalah akan kehilangan segalanya.

Kesimpulannya, perdagangan futures mata uang kripto merupakan hal yang haram di Islam. Hal ini karena terdapat spekulasi dan terkesan “untung-untungan”. Seorang peneliti bernama Rifki Zulkarnain, mengemukakan bahwa setiap perdagangan futures akan selalu menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Sehingga hal ini dinilai terlalu banyak mudharat jika kita bandingkan dengan mashlahah-nya.

Baca: Panduan Belajar Trading Mata Uang Kripto

Pandangan Hukum Islam terhadap Investasi Kripto dari Organisasi Lainnya

Terdapat beberapa pandangan dari organisai Islam lainnya tentang investasi ini. Setelah kita melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia, sekarang kita akan melihat perspektif investasi tersebut menurut hukum Islam dari organisasi lainnya. Berikut merupakan beberapa pendapat dari mereka:

Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai bahwa investasi kripto mempunyai banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Sifatnya yang spekulatif menjadi hal yang sangat kentara dari aset ini. Sehingga mereka memberikan kesimpulan bahwa investasi pada aset tersebut merupakan hal yang haram.

Kripto menjadi aset yang haram karena tidak memenuhi prinsip pada Etika Bisnis dari Muhammadiyah. Alasan lainnya adalah negara juga belum memberikan izin terhadap mata uang kripto sebagai alat tukar. Hal ini karena aset tersebut tidak memiliki otoritas yang bertanggung jawab serta tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap pemegang kripto.

Oleh karena itu, Muhammadiyah memiliki pendapat bahwa terdapat kemudaratan pada mata uang kripto.

PWNU Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan fatwa kripto sebagai alat transaksi adalah hal yang haram. Kripto menjadi haram karena penggunaannya untuk transaksi dapat menimbulkan kemungkinkan hilangnya legalitas transaksi.

Meskipun pemerintah telah mengakui kripto sebagai aset atau komoditas, namun syariat belum dapat melegalkan atau memberikan keterangan halal pada perdagangan aset ini. Risiko penipuan merupakan hal yang mereka pertimbangkan dalam pengambilan keputusan fatwa haram ini.

Islamic Law Firm (ILF)

Organisasi ini mengemukakan pandangan yang berbeda. Menurut pendiri ILF, Yenny Wahid, pertukaran pada aset kripto dapat digolongkan sebagai suatu yang saham sepanjang tidak mengandung gharar.

Namun, persepsi gharar sendiri masih mengandung kontroversi. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk dapat menciptakan regulasi yang ketat. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan transaksi kripto.

Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia

Dasar Hukum Perdagangan Fisik Aset Kripto

Selanjutnya, di bawah ini adalah dasar hukum yang berfokus pada perdagangan kripto. Peruaturan perundang-undangan ini nantinya akan menghasilkan peraturan yang Bappebti keluarkan. Berikut merupakan dasar hukumnya:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997: Membahas Perdagangan Berjangka Komoditi (sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Nomor 10 Tahun 2011).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014: Mengatur penyelenggaraaan perdagangan berjangka pada komoditi.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2019: Berkaitan dengan kebijakan umum penyelenggarakan perdagangan berjangka aset kripto.

Peraturan Bappebti Terkait Investasi Kripto

Setelah kita melihat turunan dari perundang-udangan di atas yang kemudian menjadi peraturan yang Bappebti keluarkan. Berikut merupakan peraturan dari Bappebti:

  • Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019: Mengatur penyelenggaraan pasar fisiko AKomoditi di bursa berjangka.
  • Peraturan Babbpeti No.5 Tahun 2019: Berkaitan dengan ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Peraturan ini telah diubah dengan Perba No.9 Tahun 2019, Perba No.2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
  • Peraturan No.7 Tahun 2020: Mengatur penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Ketentuan Investasi Kripto sebagai Komoditi

Di Indonesia, secara umum Anda dapat melakukan investasi kripto sebagai aset yang memiliki wujud fisik. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) menjadi pengawas transaksi kripto yang ada di Indonesia. Kita dapat melihat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 yang membahas Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kemudian, kita akan melihat faktor penetapan aset kripto sebagai komoditi. Berikut merupakan faktor-faktornya:

  • Harga Fluktuatif: Harga dari kripto sangat berfluktuatif dari waktu ke waktu serta perdagangannya sangat likuid.
  • Tidak ada Intervensi Pemerintah: Perdagangan bebas pada aset kripto berasal dari teknologi blockchain sehingga bebas dari invtervensi pemerintah. Hal tersebut menyebabkan terbentuknya struktur pasar yang sempurna.
  • Banyaknya Permintaan dan Penawaran: Permintaan secara nasional maupun global tergolong besar. Di Indonesia telah bermunculan Pedagang Aset Kripto yang memiliki banyak nasabah yang telah bertransaksi.
  • Standar Komoditi: Aset ini memiliki standar komoditi yang meliputi penggunaan teknologi, memiliki harga, serta dapat diperjual-belikan. Selain itu, kripto kegunaan sebagai sarana pembayaran pada komunitas atau proyek tertentu.

Persyaratan Perdagangan Aset Kripto

Agar perdagangannya dapat dilakukan, aset tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut merupakan regulasi kripto di Indonesia.

  • Berbasis pada distributed ledger technology
  • Aset kripto tersebut harus berupa utility cyrpto atau crypto bakced asset.
  • Untuk utility cyrpto, kapitalisasi pasarnya harus termasuk ke dalam peringkat 500 terbesar pada coinmarketcap.
  • Termasuk ke dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
  • Memberikan manfaat ekonomi yaitu pajak, berkontribusi pada pertumbuhan industri informatika, dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika.
  • Telah lolos uji pada penilaian risiko, yaitu mencakup risiko terjadinya pencucian uang dan pendanaan pada kelompok teroris.

Selain itu, penilaian Analytic Hierarchy Process (AHP) juga harus dilalui oleh aset tersebut. Analisis AHP ini, mempertimbangkan 30 faktor di antaranya informasi tim pengembang dan riwayat personil tim pengembang yang tidak memiliki catatan kriminal. Kemudian, aset tersebut harus memiliki white paper yang tidak mudah berubah serta peta model bisnis yang dapat mereka verifikasi perkembangannya.

Sehingga, dapat kita lihat bahwa perdagangan kripto legal di Indonesia, namun tidak dapat menjadi alat pembaran. Hal ini karena sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang telah kami sebutkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.

Kesimpulan: Kripto Halal atau Haram

Setelah kita melihat lebih dalam berkaitan dengan kehalalan investasi kripto di mata umat Muslim, ada dua hal utama. Berinvestasi pada mata uang kripto dapat tergolong halal maupun haram. Semuanya ini tergantung pada tujuan kita berinvestasi pada aset ini.

Seperti yang telah kita bahas di atas, investasi kripto menjadi halal ketika kita menggunakannya sebagai aset atau komoditas untuk kita simpan. Hal ini karena banyak pendapat yang menyatakan bahwa kripto sebagai komoditas memenuhi syarat maal.

Sehingga, ketika kita menyimpan kripto dapat diartikan dengan menyimpan kekayaan yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini, ketika kita ingin menjual kripto pada saat harganya naik dan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga tersebut, maka hal tersebut halal hukumnya.

Namun, hal ini berbeda dengan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Fatwa haram dari beberapa organisasi terhadap aset ini karena berdasarkan Undang-Undang yang menyatakan bahwa alat pertukaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Sehingga ketika kita menggunakan kripto sebagai alat tukar, maka haram hukumnya.

Selain itu, perdagangan berjangka kripto walaupun dianggap legal secara hukum di Indonesia, namun tidak untuk hukum Islam. Perdagangan berjangka pada kripto yang mengandalkan spekulasi harga dengan jaminan, memiliki anggapan seperti berjudi (maysir).

Kemudian, perdagangan berjangka pada kripto mengandung unsur praktik riba’l fadli. Hal ini timbul karena adanya ketidakseimbangan harga secara kontan. Alasan lain bahwa perdaganan berjangka haram adalah selalu ada pihak yang mengalami kerugian.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apakah investasi kripto halal?

Investasi kripto memiliki dua status terkait apakah halal atau haram. Investasi kripto menjadi halal ketika Anda membelinya dan menyimpan aset tersebut sebagai suatu kekayaan. Kemudian Anda dapat menjualnya kembali setelah harganya naik sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan harga tersebut. Namun, kripto juga dapat dianggap sebagai suatu hal yang haram ketika Anda menggunakan aset tersebtu sebagai alat tukar atau pembayaran. Hal ini karena kripto bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia.

Apakah perdagangan berjangka kripto halal?

Untuk berdagangan berjangka pada kripto, semua pihak menyepakati bahwa hal tersebut haram. Ini karena perdagangan berjangka mereka lihat sebagai maysir atau perjudian. Sehingga ketika Anda melakukan perdangan berjangka kripto tidak memiliki aset tersebut secara langsung, namun Anda harus memberikan jaminan. Sifatnya yang spekulatif juga menjadikan perdagangan ini menjadi haram bagi umat Muslim.

One Reply to “Apakah Investasi Kripto Halal atau Haram?”

Tinggalkan Balasan

Bonus & Hadiah

Penawaran Terbaik
Dapatkan Hadiah Uang Tunai Hingga $150.000

Nikmati hadiah hingga $150.000 dari program loyalitas XM

Copyright © 2025 Tradingan.com | Theme by Topoin.com, powered Aopok.com, Sponsor Topbisnisonline.com - Piool.com - Iklans.com.

Eksplorasi konten lain dari Tradingan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca