Bisnis ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jadi, kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia; atau lebih popular dengan istilah “trading”; memiliki landasan hukum yang kuat.
Broker Luar memiliki izin dan legalitas standar Internasional yang di keluarkan oleh beberapa negara yang bertindak sebagai Regulator dan pengawas untuk memastikan bahwa perusahaan Broker tersebut menjalankan perusahaan dengan benar seperti Regulasi pengawasan FSC (Financial Services Commision) Republik Mauritius, atau di bawah perundangan / naungan Financial Services Development. Sedangkan FSC sendiri adalah pengatur regulasi atau perundangan (regulator) untuk layanan finansial Non Bank.



