CMI-24 (CAPITAL MARKET
INFORMATION)
RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

sahabat KSPM!
Mengingat pentingnya RUPS pada pasar modal, calon
investor juga perlu tau nih apa itu RUPS.
Yuk simak penjelasan lebih detailnya!
Apasih RUPS itu?
Berdasarkan
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) adalah Organ atau bagian Perseeroan yang memiliki kewenangan yang tidak
diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Dapat dikatakan jika
Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan
Terbatas.
Tujuan adanya Rapat Umum Pemegang Saham
Ada
alasan Rapat Umum Pemegang Saham perlu diselenggarakan. Tujuan utama RUPS
adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan
tahunan tersebut meliputi:
- Laporan
keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku
baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan
keuangan dari data tersebut. Laporan
mengenai kegiatan perseroan.Laporan
pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.Rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha
perseroan tersebut.Laporan
mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama
tahun buku yang baru lampau.Nama
anggota direksi dan dewan komisaris.Gaji
serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun
yang baru lampau.
Well,
itulah penjelasan yang telah kami paparkan. Semoga, informasi ini bisa membuat
kalian terus menggali informasi tentang dunia Pasar Modal. Kami harap kalian
terus mengikuti blog kami yang pastinya membahas Pasar Modal secara lengkap dan
terstruktur sehingga mudah dibaca dan dipahami.
Salam Pasar Modal, Salam Investasi!



